Sabtu, 09 Juli 2011

SK Penetapan Pokdarwis Bhuana Shanti Desa Bebetin-Singaraja-Bali

PEMERINTAH KABUPATEN BULELENG
K E C A M A T A N S A W A N
P E R B E K E L D E S A B E B E T I N
Alamat : Jalan Raya Desa Bebetin – Singaraja

KEPUTUSAN PERBEKEL DESA BEBETIN
KECAMATAN SAWAN KABUPATEN BULELENG

NOMOR : 011/III/2009

TENTANG

PENETAPAN SUSUNAN PENGURUS POKDARWIS
BHUANA SHANTI DESA BEBETIN

PERBEKEL DESA BEBETIN,

Menimbang :
1. Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) adalah merupakan salah satu alternatif pengembangan pariwisata terkait dengan kampanye sadar wisata. Pengembangan pariwisata nusantara yang dilakukan Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) melalui berbagai kegiatan antara lain pembinaan masyarakat melalui kelompok swadaya dan swakarsa masyarakat yang berfungsi sebagai penggerak pembangunan pariwisata.
2. Tujuan pembentukan pokdarwis adalah sebagai mitra pemerintah dalam meningkatkan kesadaran masyarakat di bidang pariwisata, meningkatkan sumber daya manusia, mendorong terwujudnya Sapta Pesona (keamanan, ketertiban, keindahan, kesejukan, kebersihan, Keramah-tamahan dan kenangan), meningkatkan mutu produk wisata dalam rangka meningkatkan daya saing serta memulihkan pariwisata secara keseluruhan.

Mengingat :
1. UU Republik Indonesia No. 9 Tahun 1990 tentang kepariwisataan
2. UU Republik Indonesia No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah
3. P.P No. 67 Tahun 1996 Tentang Kepariwisataan
4. Instruksi Presiden Republik Indonesia No. 16 Tahun 2005 tentang Kebijakan Pembangunan Kebudayaan dan Pariwisata
5. Permen Kebudayaan dan Pariwisata RI No. P.M. 04/UM 001/MKP/2008 tentang Sadar Wisata
6. Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUP/Kep/1981, tentang Pedoman Organisasi Karang Taruna.

MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
SURAT KEPUTUSAN PERBEKEL DESA BEBETIN, KECAMATAN SAWAN, KABUPATEN BULELENG TENTANG SUSUNAN PENGURUS POKDARWIS BHUANA SHANTI DESA BEBETIN
Pasal 1
Hasil Keputusan rapat Karang Taruna Kartika Jaya Desa Bebetin, tanggal 25 Maret 2009 tentang Penetapan Pengurus Pokdarwis Bhuana Shanti Desa Bebetin dengan Susunan Pengurus sebagai terlampir.


Pasal 2
Setiap Pengurus yang ditetapkan hendaknya dapat melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya sesuai dengan tugas masing-masing dengan penuh tanggung jawab.

Pasal 3
Keputusan ini berlaku sejak ditetapkan dan apabila ada kekeliruan didalamnya akan diadakan perbaikan seperlunya.


Tembusan disampaikan, Yth :
1. Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Buleleng, di Singaraja.
2. Camat Sawan, di Sangsit.
3. Arsip.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar